K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
MATA PELAJARAN : PEKERJAAN DASAR ELEKTROMEKANIK
3.1 Menerapkan K3 sesuai manual standar operasional prosedur di bidang pekerjaan elektromekanik
A.Konsep Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era ini kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep Common Law Defence (CLD) yang terdiri atas Contributing Negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002) Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu: perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman. Penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
a. Teledor dan tidak hati-hati
b. Tidak mematuhi peraturan
c. Tidak mengikuti standar prosedur kerja
d. Tidak memakai alat pelindung diri
e. Kondisi badan yang lemah Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. (Suma’mur, 1988) K3 mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang. Perumusan falsafah ini harus dipakai sebagai dasar dan titik tolak dari tiap usaha keselamatan kerja karena didalamnya telah tercakup pandangan serta pemikiran filosofis, sosial-teknis dan sosial ekonomis. Oleh sebab itu dibuat peraturan-peraturan mengenai berbagai jenis keselamatan kerja sebagai berikut:
a. Keselamatan kerja dalam industri (industrial safety)
b. Keselamatan kerja di pertambangan (mining safety)
c. Keselamatan kerja dalam bangunan (building and construction safety)
d. Keselamatan kerja lalu lintas (traffic safety)
e. Keselamatan kerja penerbangan (flight safety)
f. Keselamatan kerja kereta api (railway safety)
g. Keselamatan kerja di rumah (home safety)
h. Keselamatan kerja di kantor (office safety)
B. Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
K3 dibuat dengan tujuan:
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktifitas nasional.
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
c. Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien. Sedangkan tujuan utama dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan tersebut dapat tercapai karena terdapat korelasi antara derajat kesehatan yang tinggi dengan produktivitas kerja atau perusahaan berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagai berikut (Suma’mur, 1988):
a. Untuk efisiensi kerja yang optimal dan sebaik-baiknya pekerjaan harus dilakukan dengan cara dan dalam lingkungan kerja yang memenuhi syarat-syarat kesehatan. Lingkungan dan cara yang dimaksud meliputi diantaranya tekanan panas, penerangan di tempat kerja, debu di udara ruang kerja, sikap badan, penyerasian manusia dan mesin, dan pengekonomisan usaha.
b. Biaya dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta penyakit umum yang meningkat jumlahnya oleh karena pengaruh yang memburukkan keadaan oleh bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan sangat mahal misalnya meliputi pengobatan, perawatan di rumah sakit, rehabilitasi, absenteisme, kerusakan mesin, peralatan dan bahan akibat kecelakaan, terganggunya pekerjaan dan cacat yang menetap. Untuk mencapai tujuannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga harus mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan erat dengannya seperti ergonomi, psikologi industri, toksiologi industri, dan lain sebagainya.
Undang–undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Dasar Hukum dan Undang-Undang K3 Pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan pada UU No. 14 tahun 1969 pasal 3 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai Ketenagakerjaan: Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Menurut Undang-Undang No.23/1992 tentang kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja (Departemen Kesehatan, 2002).
K3 dapat dikatakan memiliki satu kesatuan pengertian, yang merupakan terjemahan resmi dari ”Occupational Health” di mana diartikan sebagai lapangan kesehatan yang mengurusi problematik kesehatan secara menyeluruh terhadap tenaga kerja. Menyeluruh maksudnya usaha-usaha kuratif, preventif, penyesuaian faktor menusiawi terhadap pekerjaannya. (Suma’mur, 1988)
Dibuatkannya Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sesuatu yang sangat penting dan harus. Karena hal ini akan menjamin dilaksanakannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara baik dan benar. Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.
Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910.
Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa diantaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Namun sekarang Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenaga- kerjaan adalah UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks diatas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No.13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa. (Konradus, 2003).
Kerjakan Soal dibawah ini!
1. Jelaskan pengertian K3 ?
2. Sebutkan tujuan dari dibuat dan diterapkannya K3 ?
3. Analisalah, apa sajakah yang menyebabkan terjadinya kecelakaan listrik? Sebutkan cara menanggulanginya! (HOTS)
4.Jelaskan pekerjaan instalasi listrik yang mendukung keselamatan kerja!
5. Setiap tenaga kerja dan pekerja berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja, yang tertuang dalam undang-undang. Undang-undang nomor berapa sajakah dan berilah penjelasan isi undang-undang tersebut!
CATATAN : KERJAKAN DI BUKU TULIS DAN FOTO
KIRIM EMAIL IBU sitibayani1@gmail.com
KIRIM EMAIL IBU sitibayani1@gmail.com
FORMAT SUBYEK EMAIL : NAMA, KELAS
BATAS WAKTU PENGIRIMAN HINGGA 24.00 WIB
Komentar
Posting Komentar