K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
MATA PELAJARAN : PEKERJAAN DASAR ELEKTROMEKANIK 3.1 Menerapkan K3 sesuai manual standar operasional prosedur di bidang pekerjaan elektromekanik A.Konsep Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era ini kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep Common Law Defence (CLD) yang terdiri atas Contributing Negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002) Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu: perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman. Penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut: a. Teledor dan tidak hati-hati b. Tidak mematuhi peraturan